TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3 serentak pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id.
Menurut Luhut, pembatalan PPKM Level 3 ini nantinya akan digantikan dengan kebijakan yang lebih seimbang.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.
Baca juga: Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan
Pembatalan PPKM Level 3 ini dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Selain itu, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah akan tetap melakukan pengetatan terutama pada aturan perjalanan dan kegiatan selama Nataru.
Berikut daftar aturan yang akan diterapkan pemerintah saat Nataru.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal Diterapkan, Luhut: Pemerintah akan Buat Kebijakan yang Lebih Seimbang
Aturan Perjalanan Luar Negeri
- Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Semua penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melakukan karantina selama 10 hari
Aturan Perjalanan Dalam Negeri
- Selama masa Nataru, bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Berikut Aturan yang akan Diterapkan selama Periode Natal dan Tahun Baru
Pelarangan Perayaan Tahun Baru dan Pembatasan Kegiatan
- Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
- Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
- Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah 50 orang dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Nantinya perubahan kebijakan saat Nataru ini akan dijelaskan lebih detail dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Inilah Rencana Aturan Perjalanan Internasional dan Domestik saat Nataru
Pemerintah Ingatkan Masyarakat Pandemi Covid-19 Belum Berakhir