News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ketentuan Penerima Vaksin Booster dan Estimasi Harganya, Dimulai Januari 2022

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI vaksinasi - Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai pada Januari 2022, simak inilah ketentuan penerima dan estimasi harganya.

TRIBUNNEWS.COM - Program pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai pada Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr Dante Saksono Harbuwono.

"Seperti arahan bapak presiden, (vaksin Covid-19) booster mulai tanggal 1 Januari 2022," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Dante, strategi penyaluran vaksin Covid-19 dosis ketiga saat ini mulai disusun oleh pemerintah.

"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," jelasnya.

Dante menjelaskan, vaksinasi booster ini nantinya akan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) swasta.

Alasannya, faskes milik TNI, Polri, dan faskes lainnya milik pemerintah akan diprioritaskan untuk mempercepat penyaluran vaksin Covid-19 dosis satu dan dosis dua.

Baca juga: Target Vaksinasi Covid-19 Tahun 2022 dan Harga Vaksin Booster

Baca juga: Vaksin dan Disiplin Protokol Kesehatan Jadi Kunci Cegah Penularan Omicron Meluas

Petugas medis saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Ketentuan Penerima Vaksin Booster

Sebelumnya, terdapat dua strategi yang akan dilakukan untuk pemberian vaksin booster, yakni untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.

Vaksin booster untuk PBI diberikan secara gratis, sedangkan untuk non PBI berbayar.

Maksud dari PBI dan non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni:

1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini