TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini lima jenis vaksin booster Covid-19 yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA) bagi lima vaksin Covid-19 untuk booster pada subjek dewasa yakni 18 tahun ke atas.
"Alhamdulillah kami Badan POM bisa melaporkan beberapa vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan sebagai vaksin booster," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022).
Adapun vaksin booster ini diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Baca juga: Vaksin Booster Gratis Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat Penerima dan Jenis Vaksin yang Digunakan
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 untuk Siapa Saja? Ini 5 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan vaksin dosis ketiga atau booster yang akan diberikan kepada masyarakat dipastikan gratis.
"Saya telah memutuskan vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," ucap Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Presiden Jokowi juga mengatakan, saat ini yang diprioritaskan adalah tenaga kesehatan, lansia dan kelompok rentan lainnya.
Kebijakan ini diambil karena keselamatan rakyat adalah yang utama.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi, saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," tegas Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat tetap berdisiplin menjaga protokol kesehatan, meski telah divaksinasi.
"Meski sudah divaksin saya ingatkan masyarakat disiplin prokes menjaga jarak cuci tangan karena vaksinasi dan disiplin prokes merupakan kunci atasi pandemi," kata Jokowi.
Berikut ini syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang akan menerima vaksin booster ini yang dikutip dari setkab.go.id:
Syarat Penerima Vaksin Booster
- Masyarakat Indonesia yang berusia di atas 18 tahun;