News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

WHO Terbitkan Pedoman Pengobatan Covid-19 Terbaru, Molnupiravir Masuk Daftar atau Tidak?

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasien Covid-19 - WHO Terbitkan Pedoman Pengobatan Covid-19 Terbaru, Molnupiravir Masuk Daftar atau Tidak?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Organisasi kesehatan dunia atau WHO baru saja menerbitkan pedoman pengobatan Covid-19 pada 14 Januari 2022/.

Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, aturan baru ini tentu berdasar bukti ilmiah terbaru.

Baca juga: Indonesia Produksi Obat Covid-19 Molnupiravir Mulai April 2022

Baca juga: WHO Setujui Penggunaan Dua Obat Baru untuk COVID-19

Berikut tiga rekomendasi terbaru:

1. Menggunakan obat baricitinib pada pasien Covid-19 berat dan kritis, sebagai alternatif dari “interleukin-6 (IL-6) receptor blockers”, dalam kombinasi dengan kortikosteroid.

2. Rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk tidak menggunakan ruxolitinib dan tofacitinib untuk pasien Covid-19 berat dan kritis.

Ilustrasi obat - hellosehat.com)

3. Rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk menggunakan obat sotrovimab pada pasien tidak berat tetapi punya risiko besar untuk masuk rumah sakit.

Dalam pedoman pengobatan terbaru WHO versi kemarin 14 Januari 2022 juga dituliskan analisa tentang obat oral baru, yaitu molnupiravir dan nirmatrelvir/ritonavir

Kedua obat ini masuk dalam kelompok what is coming next, dimana disebutkan WHO masih terus mengumpulkan data ilmiah untuk analisa selanjutnya.

Obat ini sudah disejujui digunakan oleh berbagai negara di dunia, khususnya untuk pasien gejala ringan atau kasus-kasus awal.

Obat minum Molnupiravir untuk pengobatan Corona (Richard Susilo)

"Kita tunggu saja perkembangannya dalam dalam pedoman edisi WHO selanjutnya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, (15/1/2022).

Dalam pedoman pengobatan WHO edisi sebelumnya ada beberapa rekomendasi yang sudah dikeluarkan.

Untuk pasien yang berat atau kiritis maka ada rekomendasi kuat untuk pemberian kortikosteroid sistemik, juga kuat (strong recommendation) untuk penggunaan “IL-6 receptor blockers yaitu tocilizumab sarilumab dan rekomendasi kondisional (conditional recommendation untuk diberikan obat casirivimab-imdevimab pada mereka yang statusnya seronegatif.

Rekomendasi yang pernah juga diberikan terdahulu adalah untuk pasien Covid-19 tidak berat, yaitu rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk diberikan casirivimab-imdevimab pada mereka yang ber risiko tinggi mendapat penyakit berat.

Pada edisi pedoman pengobatan Covid-19 oleh WHO sebelum ini juga pernah dibahas tentang untuk kasus ringan tidak direkomendasikan pemberian kortikosteroid sistemik dan plasma konvalesen.

Sementara untuk pasien berat dan kritis maka tidak direkomendasikan pemakaian plasma konvalesens kecuali dalam kerangka uji klinik.

WHO juga pernah menyatakan tidak merekomendasikan untuk Covid-19 dalam keadaan apapun untuk memberikan remdesivir (conditional recommendation), juga rekomendasi kuat (strong recommendation) untuk tidak memberikan hydroxychloroquine dan juga lopinavir/ritonavir, serta rekomendasi tidak menggunakan ivermectin kecuali untuk dalam kerangka uji klinik.

"Pedoman pengobatan ini terus berkembang dari waktu ke waktu, sesuai hasil penelitian terbaru dan perkembangan ilmu yang ada," ungkap Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini