News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan dan Syarat Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI ISOLASI MANDIRI) Seorang pasien Covid-19 sedang bersantai di depan teras kamarnya di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).- Simak aturan dan persyaratan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron: pasien usia kurang 45 tahun, tak punya komorbid.

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Baca juga: Update Corona Indonesia 21 Januari 2022: Tambah 2.604 Kasus Baru, 811 Sembuh, 2 Kematian Harian

Pasien juga harus memenuhi syarat rumah dan peralatan pendukung untuk isoman, antara lain:

- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

- Dapat mengakses pulse oksimeter

Kemudian, selama masa isoman, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Sementara untuk pasien yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita soal virus corona lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini