Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus varian Omicron di Indonesia menunjukkan peningkatan.
Baru-baru ini dilaporkan ada dua kasus kematian akibat varian Omicron di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah menggencarkan berbagai upaya.
Satu di antaranya meningkatkan testing, tracing, treatment (3T), khususnya di wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro.
"Kita memang harus mengecek dari satu orang terkonfirmasi, harus tahu sekitarnya siapa saja tertular. Karena penting sekali dilakukan, varian Omicron memiliki gejala ringan, banyak tidak merasa sakit, sehingga tidak memeriksakan diri," ungkap Raisa pada siaran Radio RRI, Senin (24/1/2022).
Menurut dia, rasio tracing harus ditingkatkan, terutama pada masyarakat yang sudah terkonfirmasi apapun variannya.
Di sisi lain, pemerintah juga menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat.
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, KPAI Minta Pelaksanaan PTM 100 Persen Dievaluasi
Kemudian menggencarkan akses telemedicine serta meningkatkan rasio dari tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Pemerintah pun memastikan telah adanya ketersediaan obat dan oksigen medis untuk masyarakat.
Selanjutnya Menteri kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru terkait penanganan Omicron di Indonesia. Aturan tersebut adalah SE Menkes RI, No HK 0201 No1/Menkes/18/2022.
"Kalau orang terkonfirmasi kasus sedang sampai berat di dilakukan perawatan di rumah sakit. Kalau gejala ringan, bagi orang yang gak merasa sakit tanpa gejala, ini disarankan isolasi mandiri," kata Reisa.
Baca juga: Hadapi Omicron, Luhut Tegaskan akan Perketat Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Jika tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, maka dapat melakukannya di tempat isolasi terpusat.