News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Tata Cara Isoman Agar Tak Menulari Orang Lain

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Kesehatan menyediakan layanan telemedisin isoman

Pasien bisa mendapatkan surat keterangan dari petugas kesehatan yang memantau kesehatan hariannya. Tinggal dilaporkan saja kondisi kesehatan pasien sesuai dengan domisili.

Varian Omicron

Menurut Reisa, lonjakan kasus yang meningkat tajam saat ini didominasi oleh varian Omicron. Varian ini memang mempunyai karakteristik lebih menular dibandingkan varian Delta.

Tetapi sejauh ini dari pantauan gejala yang muncul, cenderung banyak menimbulkan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG). Sehingga dikeluarkan himbauan pada pasien OTG atau gejala ringan cukup dirawat di rumah.

Baca juga: Pasien Covid-19 Omicron Gejala Ringan dan OTG Bisa Isoman di Rumah, 3 Syarat Wajib Dipenuhi

Sedangkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya diperuntukkan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan perawatan di sana.

"Ini membedakan varian Delta tahun lalu. Kala itu banyak yang mengalami gejala lebih berat dan membutuhkan perawatan di rumah sakit," katanya.

Namun menurut Reisa harus ada beberapa yang perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri di rumah. Ini disesuaikan pada Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/4641/2022.

Kondisi pasien yang boleh melakukan isoman adalah tanpa gejala pneumonia virus, tanpa hipoksia, frekuensi nafas 12-20 kali permenit dan saturasi oksigen lebih 95 persen. (aisyah/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini