TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Luar Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di wilayah Luar Jawa-Bali selama dua minggu.
Terhitung mulai tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.
"Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, periode pelaksanaan selama 14 hari ke depan, yaitu 15-28 Februari 2022."
"Dengan kriteria berdasarkan level asesmen situasi pandemi baik itu transmisi komunitas yaitu jumlah kasus kematian, rawat inap, dan kapasitas response seperti testing, treacing, dan treatment," kata Airlangga dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
"Ditambah tingkat vaksinasi dosis kedua minimal 45 persen, lansia minimal 60 persen," lanjutnya.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Sepekan Kedepan: Kapasitas WFO hingga Pagelaran Seni 50 Persen
Baca juga: Luhut: Rakyat Jangan Diprovokasi untuk Tidak Mau Vaksin
Berdasarkan kriteria tersebut, level kabupaten/kota itu akan dinaikkan 1 level PPKM-nya.
Untuk itu, dari 386 kabupaten kota di luar Jawa-Bali maka jumlah kabupaten kota dengan level 1 menurun, dari 164 menjadi 63 kabupaten/ kota.
Kemudian, jumlah kabupaten PPKM level 2 turun dari 208 menjadi 205 kabupaten/kota.
Namun, untuk jumlah daerah PPKM Level 3 meningkat.
"Jumlah PPKM Level 3 meningkat, dari 14 menjadi 118 kabupaten/kota," jelas Airlangga.
Dikatakan, hal tersebut, untuk menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 minggu ke depan.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali sejak 24 Januari terjadi lonjakan.
"Kita akan memonitor 2-3 minggu ke depan yang diperkirakan kasusnya akan meningkat kembali," ucapnya.