TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang dan berlaku pada hari ini Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
Kebijakan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut tidak ada daerah yang berada di level 1.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wilayah Magelang, Tegal, Madiun, dan Cirebon Terapkan PPKM Level 4
Baca juga: ASN di Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali Dapat Terapkan WFO, Level 3 Dibatasi 50 Persen WFO
Berikut selengkapnya daftar terbaru wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 12/2022:
Daftar Wilayah PPKM Level 4
1. Jawa Barat
- Kota Cirebon
2. Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Magelang
3. Jawa Timur
- Kota Madiun
Daftar Wilayah PPKM Level 3