TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang selama satu minggu yaitu mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga Senin (7/3/2022) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Seperti pada PPKM sebelumnya, kali ini masih tidak ada daerah yang mencapai level 1.
Selain itu terdapat penurunan di mana pada kali ini terdapat 13 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Baca juga: Sebaran 25.054 Kasus Corona Indonesia 28 Februari 2022: DKI Jakarta Tertinggi dengan 7.300 Kasus
Baca juga: Ketua DPR Puan Minta TNI-Polri Bantu Kawal Pemulihan Ekonomi dan Sosial Akibat Pandemi Covid-19
Diketahui pada PPKM sebelumnya, ada 25 kabupaten/kota yang berstatus level 2.
Sementara, kabupaten/kota yang berstatus level 3 berjumlah 108 daerah.
Dibanding sebelumnya, daerah berstatus level 3 mengalami peningkatan dari 99 kabupaten/kota.
Kemudian terdapat enam kota yang berstatus level 4.
Selengkapnya, berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022.
1. DKI Jakarta
PPKM Level 3
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur