News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen dan PCR Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang. Dalam artikel mengulas tentang aturan perjalanan domestik yang masih menggunakan tes PCR dan Antigen.

TRIBUNNEWS.COM – Aturan perjalanan transportasi dalam negeri masih menggunakan tes Covid-19 antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR) hingga saat ini.

Pemerintah belum menerbitkan Surat Edaran terkait turan terbaru perjalanan domestik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif jika sudah melakukan dosis kedua dan lengkap.

Namun, kebijakan tersebut belum berlaku dan menunggu Surat Edaran terbaru. 

Baca juga: Arab Saudi Hapus Aturan Karantina hingga Tes PCR, Kemenag akan Sesuaikan Aturan Haji dan Umrah

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menyebut aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada Senin (7/3/3022) kemarin.

Menurutnya, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Untuk itu, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19.

Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,"  jelas Adita.  

Adita mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.  

Baca juga: UPDATE Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Jabodetabek Turun Level 2, DIY di Level 4

Diketahui, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terkait syarat perjalanan domestik dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

Luhut menyebut, aturan pembebasan tes antigen dan PCR akan berlaku untuk semua perjalanan darat, laut, maupun udara di Indonesia jika sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini