TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.
PPKM level 1 hingga level 4 diperpanjang selama sepekan yaitu mulai Selasa (15/3/2022) hari ini hingga Senin (21/3/2022) mendatang.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beberapa wilayah masih dalam kategori level yang sama dibanding pada PPKM sebelumnya.
Contohnya adalah wilayah Provinsi DKI Jakarta yang masih berada di level 2.
Baca juga: Sebaran 9.629 Kasus Corona Indonesia 14 Maret 2022: Jawa Barat Tertinggi dengan 1.842 Kasus
Baca juga: Update Corona Indonesia 14 Maret 2022: Tambah 9.629 Kasus Baru, 271 Pasien Meninggal
Selain itu adapula beberapa kabupaten/kota yang tetap berada di level 4 seperti Kota Magelang, Kota Madiun, dan seluruh kota yang berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk selengkapnya berikut daftar wilayah PPKM level 4, 3, 2 di Jawa Bali yang berlaku pada 15-21 Maret 2022:
DKI Jakarta
PPKM Level 2
- Kabupaten Adminstrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta TImur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara