News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru bagi Anak hingga Orang Dewasa

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Penumpang kereta api yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR. Apa lagi?

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginfokan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan kereta api.

Adapun penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.

Tentunya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Tips Mengurangi Rasa Sakit Setelah Vaksin Covid-19, Apa Saja Efek Samping Vaksin?

Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @kai121_.

Berikut Tribunnews.com rangkum aturan terbaru naik kereta api:

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)

- Tidak wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini