TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginfokan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan kereta api.
Adapun penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.
Tentunya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Tips Mengurangi Rasa Sakit Setelah Vaksin Covid-19, Apa Saja Efek Samping Vaksin?
Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @kai121_.
Berikut Tribunnews.com rangkum aturan terbaru naik kereta api:
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)
- Tidak wajib skrining antigen/PCR
- Wajib membawa kartu vaksin
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib skrining antigen/PCR
- Wajib membawa kartu vaksin
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid