News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mudik Lebaran Diperbolehkan, Jokowi Ingatkan Masyarakat Segera Lengkapi Vaksin Covid-19

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1443 H dan ingatkan warga untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 agar bisa mudik Lebaran pada Sabtu (2/4/2022) kemarin.

Berdasarkan hasil Sidang Isbat, awal Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022.

Penetapan ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenag RI, Jumat (1/4/2022).

"Berdasarkan  hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, akan tetapi belum memenuhi kriteria mabibs baru, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, serta laporan rukhiyatul hilal."

"Secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1443 H jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022 M," kata Yaqut Cholil Qoumas. 

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) di Sentra Vaksin Generasi Maju, PIK Avenue, Jakarta, Selasa (29/3/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jadwal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha 2022 menurut Muhammadiyah

 Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022, berikut jadwal Ramadhan 2022, Idul Fitri hingga Idul Adha:

- 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada hari Sabtu Pon, 2 April 2022 M

- 1 Syawal 1443 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Senin Pon, 2 Mei 2022 M

- 1 Zulhijah 1443 H jatuh pada hari Kamis Pahing, 30 Juni 2022 M

- Hari Arafah (9 Zulhijah 1443 H) jatuh pada hari Jumat Kliwon, 8 Juli 2002 M

- Idul Adha (10 Zulhijah 1443 H) jatuh pada hari Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M

Baca juga: Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman Selama Ramadan

Umat Muslim yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan Diperbolehkan Ikut Vaksinasi Covid-19

Diberitakan Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret lalu.

MUI mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, sebagaimana dilansir oleh Mui.or.id.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini