TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi tersebut, terdapat 20 wilayah yang berstatus Level 1 serta telah tidak ada lagi wilayah yang berstatus Level 4.
Kemudian mengenai jangka waktu PPKM yang diberlakukan yaitu mulai 5-18 April 2022.
Terkait kabupaten/kota yang berstatus level 1 berada di tiga provinsi di Jawa yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca juga: Sebaran Kasus Corona 4 April 2022: Jakarta Sumbang 488 Kasus, Maluku Cetak 0 Kasus
Baca juga: 79 Juta Warga Berpotensi Mudik, Pemerintah Permudah Akses Masyarakat Mendapatkan Vaksin Covid-19
Untuk selengkapnya berikut daftar wilayah yang berstatus Level 3, Level 2, dan Level 1 menurut Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 dikutip dari jdih.maritim.go.id.
1. DKI Jakarta
PPKM Level 2
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM Level 2