TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama tiga pekan, mulai 19 April-9 Mei 2022 mendatang.
Pada penerapan PPKM Jawa-Bali kali ini, tidak ada daerah yang berstatus level 4 dan hanya dua wilayah yang masuk level 3.
Dua daerah yang berstatus PPKM level 2, yakni Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Status Level 1 Bertambah: Ada 29 Kabupaten/Kota
Kemudian, sebanyak 97 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kondisi Covid-19 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali semakin membaik.
Menurutnya, kasus harian mengalami penurunan akhir-akhir ini.
"Terkait perkembangan kasus secara nasional sudah baik."
"Secara keseluruhan, di berbagai pulau kasus sudah turun, Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali," katanya saat menyampaikan konferensi pers terkait Hasil Ratas PPKM, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Imunisasi Dasar Lengkap Baru Mencapai 58,4 Persen per Oktober 2021
Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3
Berikut ini rincian wilayah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1, 2 , dan 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022:
Level 1
Provinsi Jawa Barat: