News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Ada 2 Daerah Berstatus PPKM Level 3

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan mengalami kepadatan di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2022) - Pemprov DKI Jakarta secara bertahap melonggarkan PPKM sebagai langkah menuju endemi Covid-19. Dalam artikel mengulas tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama tiga pekan, mulai 19 April-9 Mei 2022 mendatang.

Pada penerapan PPKM Jawa-Bali kali ini, tidak ada daerah yang berstatus level 4 dan hanya dua wilayah yang masuk level 3.

Dua daerah yang berstatus PPKM level 2, yakni Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Status Level 1 Bertambah: Ada 29 Kabupaten/Kota

Kemudian, sebanyak 97 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kondisi Covid-19 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali semakin membaik.

Menurutnya, kasus harian mengalami penurunan akhir-akhir ini.

"Terkait perkembangan kasus secara nasional sudah baik."

"Secara keseluruhan, di berbagai pulau kasus sudah turun, Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali," katanya saat menyampaikan konferensi pers terkait Hasil Ratas PPKM, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Imunisasi Dasar Lengkap Baru Mencapai 58,4 Persen per Oktober 2021

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3

Berikut ini rincian wilayah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1, 2 , dan 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022:

Level 1

Provinsi Jawa Barat:

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini