News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali, Restoran Dapat Buka hingga Pukul 02.00 Dini Hari

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah banner ajakan dari Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) dipasang di persimpangan Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir Sukarno, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). Ajakan atau imbauan tersebut seiring dengan masuknya Kota Bandung ke dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai dari tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.

Aturan perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

Baca juga: PPKM Leveling Terus Berlaku Sampai Situasi Pandemi di Terkendali

Baca juga: Jumlah Daerah yang Menerapkan PPKM Level 1 Menurun

"Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3."

"Perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dikutip dari laman Kemendagri.

Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.

Begitu pula dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.

Namun sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Kemudian, khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.

Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dini hari.

Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.

Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen.

Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan PPKM, Luhut: Optimalkan Work From Home

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini