TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 tentang perpanjangan wilayah PPKM di Jawa-Bali.
Daftar wilayah PPKM tersebut berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Dalam Inmendagri terbaru itu, ada satu daerah yang berada dalam kategori PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Sementara untuk wilayah di luar pulau Jawa Bali, Pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, Kemendagri: Jumlah Daerah PPKM Level 1 Meningkat
Berikut daftar PPKM di Jawa Bali menurut Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022:
DKI Jakarta
Level 1
- Kabupaten Administrasi
- Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 1
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Level 2
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
Jawa Barat