News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, 385 Daerah Berstatus Level 1

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) saat konferensi pers terkait Evaluasi PPKM, Senin (4/7/2022).

Kemudian, rata-rata untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen.

Ilustrasi Virus Corona (COVID-19). (Kemenkes)

Menkes: Belum Ada Perubahan Kebijakan Penggunaan Masker, Boleh Dilepas di Luar Ruangan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan saat ini belum ada perubahan kebijakan penggunaan masker.

Masyarakat tetap boleh tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

"Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan pemerintah. Jadi, di luar (ruangan) diizinkan untuk tidak menggunakan masker," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Meski demikian, dalam keadaan tertentu masyarakat yang berada di luar ruangan juga diimbau menggunakan masker.

Baca juga: Update Covid-19 Global 4 Juli 2022: Total Infeksi Corona 554,4 Juta Kasus, Total Pulih 529,3 Juta

Selain itu, Budi mengingatkan, masyarakat yang berada di dalam ruangan diminta menggunakan masker.

"Misalnya kerumunannya sangat padat sekali, kemudian banyak yang batuk-batuk dekat kita, atau diri kita sendiri merasa tidak sehat, sebaiknya tetap saja menggunakan masker," kata Budi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah menarik kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan seiring naiknya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Ma'ruf mengingatkan, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Khususnya penggunaan masker hingga angka harian Covid-19 kembali turun, sebagaimana dilansir Kompas.com.

"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situsinya memungkinkan baru kita buka lagi," kata Ma'ruf di Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Mataram, Jumat (1/7/2022).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Simak berita lainnnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini