News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Syarat Perjalanan, Ini Alasan Vaksin Booster Tetap Diperlukan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyuntikan dosis vaksin di Puskesmas Pembantu Sukun, Kota Malang, Jumat (8/7/2022). Vaksinasi ini bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menyediakan vaksin dosis 1,2 dan Booster. Pemerintah RI mewajibkan vaksinasi Booster sebagai syarat perjalanan, masuk ketempat umum seperti mal dan perkantoran. Jadi Syarat Perjalanan, Ini Alasan Vaksin Booster Tetap DiperlukanTRIBUN JATIM/PURWANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah bakal mewajibkan vaksin booster untuk syarat perjalanan maupun aktivitas seperti masuk mal.

Dikutip dari ketetangan resmi UGM, ketua Satgas Covid-19 UGM Dr. dr. Rustamadji mendukung kebijakan vaksin booster tersebut karena kegiatan publik yang melibatkan orang dalam jumlah banyak berpotensi meningkatkan penularan.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Tak Pengaruhi Minat Masyarakat untuk Tetap Bepergian

Vaksin booster diperlukan, mengingat muncul Omicron varian baru BA.4 dan BA.5 yang tidak memperlihatkan gejala seseorang terinfeksi

“Orang yang sudah di booster memiliki kekebalan lebih dibanding yang baru vaksin dua kali. Terlebih lagi  dibanding yang belum vaksin sehingga booster ini untuk melindungi dirinya dari kemungkinan paparan orang lain," kata dia.

Menurutnya, mereka yang sudah booster memiliki kebebasan dan bisa bepergian kemana saja karena telah memenuhi persyaratan.

Berbeda dengan mereka yang sakit yang tidak boleh kemana-mana dan  harus menjalani isolasi mandiri.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat: Tak Wajib Tes PCR atau Antigen Jika Sudah Vaksin Booster

Meski kebijakan tersebut terkesan membatasi orang yang sedang sakit untuk tidak masuk ke ruang-ruang publik.

Namun hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan kepada mereka yang sehat dan sudah booster.

“Sehingga apabila ada orang yang sedang sakit diharapkan dirinya harus segera bisa melakukan skrining. Karena Omicron dengan segala variannya BA.4 maupun BA.5 tidak bergejala makanya orang tidak akan tahu kalau tidak diperiksa," terangnya.

Warga melakukan vaksinasi di Puskesmas Pembantu Sukun, Kota Malang, Jumat (8/7/2022). Vaksinasi ini bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menyediakan vaksin dosis 1,2 dan Booster. Pemerintah RI mewajibkan vaksinasi Booster sebagai syarat perjalanan, masuk ketempat umum seperti mal dan perkantoran. TRIBUN JATIM/PURWANTO (TRIBUN JATIM/TRIBUN JATIM/PURWANTO)

Rustamadji mengakui tidak sedikit dari masyarakat mengabaikan booster setelah melakukan vaksin 1 dan 2.

Kebanyakan mereka beranggapan dengan vaksin lengkap sudah cukup dan tidak perlu lagi melakukan suntik booster.

Padahal, booster tetap harus dilakukan mengingat penularan masih saja terus terjadi.

Baca juga: Epidemiolog Sarankan Sentra Vaksinasi Booster Dibuka di Berbagai Tempat

Dari sisi kasus memang menurun tetapi jika melihat perbandingan dengan bulan-bulan sebelumnya terjadi kenaikan 10 kali lipat saat ini.

“Omicron varian baru menjadikan kenaikan dari rata-rata nasional yang semula 200 per hari menjadi sekitar 2000, artinya naik 10 kali lipat. Ada beberapa kasus kematian ini artinya orang-orang rentan terkena masih ada," jelasnya.

Dalam upaya pengendalian penularan mensyaratkan booster untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya massal perlu diterapkan.

Begitupun untuk pertemuan-pertemuan yang sifatnya di ruang terbuka agar menjaga jarak dan kembali penggunaan masker.

Dari sisi pandang kesehatan, kata Rustamadji, pertemuan-pertemuan dalam ruangan dengan melibatkan banyak orang juga diharuskan melakukan skrining, misal menggunakan tes antigen dan lain-lain.

“Ini perlu dilakukan agar bisa diketahui sehingga kalau ada orang bergejala akan ketahuan, dan bagaimanapun mereka ini berpotensi menularkan. Bergejala pasti menularkan, apalagi mereka yang sudah bergejala flu ringan tidak diperbolehkan, harus diperiksa dengan antigen paling tidak," imbuhnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini