TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022).
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Baca juga: PPKM Dicabut, Menag: Kita Akan Buat Aturan Turunannya
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Jokowi.
Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.
“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Bisa Kembali Terapkan PPKM Jika Ada Lonjakan Kasus Signifikan
Bagaimana dengan Bansos dan Insentif Pajak?
Jokowi memastikan bahwa sejumlah bantuan sosial (Bansos) akan tetap ada meskipun pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers terkait pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
“Ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut Bansos akan tetap dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi.
Bansos yang diberikan selama PPKM untuk membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 akan tetap diberikan pada penerima manfaat pada 2023.
Selain itu bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
Baca juga: Mendagri: Pencabutan PPKM Jangan Diartikan Pandemi Berakhir
“Beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi.