News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Meski Resmi Dicabut, PPKM Diterapkan Lagi Jika Kasus Covid-19 Melonjak

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengantre di Halte Bundaran HI setelah pemerintah mengumumkan pencabutan status PPKM di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (30/12/2022). PPKM akan diterapkan lagi jika kasus covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). 

Pengumuman tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.

Sehingga otomatis aturan itu tidak lagi berlaku.

Meski demikian, terdapat sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito mengatakan, walaupun PPKM dicabut bukan berarti pandemi telah selesai.

PPKM, kata Tito, akan diterapkan lagi jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan. 

Baca juga: Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Jokowi Cabut PPKM

"PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan."

"Jika ada lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito, dikutip dari youTube KompasTv, Sabtu (31/12/2022). 

Tito pun meminta masyarakat untuk tetap menggunakan masker sebagai kebiasaan baru.

Masyarakat juga diminta untuk terus melakukan vaksinasi booster sebagai imunitas diri. 

"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan."

"Bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," kata Tito.

Nantinya setelah ini, Kemendagri akan mengeluarkan inmendagri yang terbaru, terkait dengan pencabutan aturan PPKM.

Beleid itu nantinya akan disosialisasikan kepada kepala daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini