News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemendagri: PPKM Dicabut, Bansos Tetap Dilanjutkan di Tahun 2023

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan Bansos akan dilanjutkan di tahun 2023 meskipun pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan Sosial atau Bansos akan dilanjutkan di tahun 2023 meskipun pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan PPKM secara hybrid dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pusat, Senin (2/1/2023).

"Bantuan sosial, bantuan vitamin, dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujar Wempi dalam keterangannya.

Wamendagri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19.

Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya saat mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12/2022) lalu.

Baca juga: Inilah Aturan Vaksin Booster Saat Bepergian setelah PPKM Dicabut

Di samping itu, sebagaimana arahan yang sama, aparat dan lembaga pemerintah diminta tetap harus siaga.

Fasilitas kesehatan di semua wilayah juga harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan yang dimiliki.

Selanjutnya, mekanisme vaksinasi, utamanya vaksinasi booster di lapangan agar tetap berjalan, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerah di masa transisi menuju endemi tetap dipertahankan.

Baca juga: PPKM Dicabut, Prof Zubairi: Silakan, Tapi Kalau Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19 Siap Pasang Lagi 

Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Transisi menuju Endemi.

Wamendagri mengatakan dalam Inmendgari kebijakan PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditekennya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri juga ditekankan adanya pemberhentian kebijakan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 telah selesai, sebab pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

Inmendagri juga menekankan perlunya strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

"Kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata dia.

Wamendagri mengatakan kepala daerah diminta mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan kebijakan PPKM.

Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid -19 juga berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi vertikal lainnya diminta untuk tetap mengaktifkan Satgas Daerah dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan Covid -19.

Kepala daerah selaku Kasatgas Covid-19, dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif kepada setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Serta memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesembilan, melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” pungkas Wempi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini