Keenam, pemerintah melalui Kementerian Keuangan perlu memberikan dukungan khusus bagi daerah, antara lain bagi daerah pariwisata yang terkena dampak luar biasa dari adanya pandemi;
Ketujuh, perlunya pedoman yang komprehensif dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19, khususnya terkait pengadaan barang untuk bantuan sosial;
Kedelapan, kebijakan refocusing anggaran daerah ditujukan untuk mendukung penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi APBD masing-masing daerah.
“Komite IV DPD RI juga akan bersinergi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan rencana pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2021 untuk mengoptimalkan hubungan keuangan pusat dan daerah serta sinergi Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan terkait PEN di daerah,” pungkas Ketua Komite IV pada rapat kerja yang diselenggarakan secara fisik terbatas dan visual tersebut. (*)
Baca tanpa iklan