"(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah sepanjang menyangkut pelaksanaan haluan negara dalam program tahunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing dapat menolak rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh Presiden.
(4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing, tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu."
"Untuk selanjutnya Pimpinan menugaskan Kelompok DPD RI di MPR untuk menindaklanjuti hal ini dan menghimbau kepada seluruh Anggota DPD RI untuk segera menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan usul Perubahan Ke-5 UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas, sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021," ucap LaNyalla.
Baca: DPD RI Perjuangkan Nasib Guru Honorer
Mendikbud: Seleksi Guru Honorer, Agustus 2021
(*)