News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di FGD Unair, Ketua DPD RI Bicara Pentingnya Koreksi Frasa Kalimat Pada Pasal Konstitusi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjadi pembicara di FGD Pasca-Sarjana Universitas Airlangga dengan tema “Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensiil” yang digelar secara virtual, Kamis (8/7/2012).

“Saya mencatat setidaknya ada 4 dampak negatif yang terjadi di negara ini akibat adanya presidential threshold yang diatur di UU Pemilu tersebut. Yang pertama, hanya akan muncul dua pasangan calon yang head to head. Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon. Tetapi tidak begitu dalam prakteknya,” ujar LaNyalla.

Hal tersebut terbukti karena dalam pemilu yang lalu, bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon. Konsekuensinya adalah terjadinya pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput yang masih dirasakan hingga detik ini. Menurut LaNyalla, keadaan itu sangat tidak produktif bagi perjalanan bangsa dan negara ini.

“Dampak kedua, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik,” jelasnya.

Presidential threshold pun dianggap berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat. Hal ini lantaran pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih. LaNyalla menilai, peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi, karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju. Sehingga kedaulatan rakyat melemah digerus kedaulatan partai yang semakin menguat.

“Dan dampak keempat, partai kecil cenderung tak berdaya di hadapan partai besar terkait keputusan tentang calon yang akan diusung bersama. Padahal sejatinya, partai politik didirikan adalah untuk mengusung kadernya agar bisa tampil menjadi pemimpin nasional,” sebut LaNyalla.

Adanya aturan ambang batas capres dianggap menutup peluang kader partai politik kecil untuk tampil di gelanggang Pilpres karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang bisa mengusung capres dan cawapres.

Apalagi, disebutkan LaNyalla, dalil bahwa presidential threshold dikatakan untuk memperkuat sistem presidensil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.

“Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu. Bukan di hilir,” sebutnya.

Menurut LaNyalla, berkongsi dalam politik memang sesuatu yang lumrah. Namun akan menjadi jahat ketika kongsi dilakukan dengan mendisain hanya agar hanya ada dua pasang kandidat Capres-Cawapres, yang bisa benar-benar berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya bisa pula seolah-olah berseteru.

“Aturan presidential threshold bisa membuka peluang menuju dua kemungkinan itu. Terlebih ketika oligarki semakin menguat. Didukung jaringan dan sokongan finansial, oligarki bisa mengatur permainan politik di dua kubu bersebelahan,” terangnya.

Mantan Ketua Umum PSSI ini juga menyinggung mengenai peluang calon presiden dan calon wakil presiden perorangan, atau dari kalangan non-partai. LaNyalla mengatakan, DPD RI berikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.

“Disebut memulihkan, karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tuturnya.

LaNyalla mengingatkan, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amandemen UUD 1945. Saat itu MPR terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Hal tersebut berarti baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.

“DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan. Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata LaNyalla.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini