News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Peringatan HPN 2022, Ketua DPD RI Sorot Maraknya Deforestasi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti

Dan penanaman itu dilakukan di hampir semua kategori hutan. Mulai dari hutan taman nasional, suaka margasatwa, bahkan situs UNESCO yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Dan tahun 2021 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui, ada 2,6 juta hektare perkebunan sawit di kawasan hutan yang tak mempunyai proses permohonan pelepasan kawasan hutan.

"Sekali lagi, ini harus menjadi perhatian insan pers nasional karena sesuai fungsi pers, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satunya adalah menjadi alat kontrol," katanya.

Apalagi jika dikaitkan dengan yang draf naskah akademik dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor, yang mengatakan perkebunan kelapa sawit dapat dimasukkan ke dalam kategori hutan industri.

"Padahal kita semua tahu, bahwa tanaman sawit jelas bukanlah tanaman kehutanan, karena bercirikan monokultur. Sementara ciri hutan adalah keragaman pohon dengan berbagai strata yang menciptakan iklim yang solid," beber LaNyalla.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini