News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite I DPD RI Filep Soroti Eksisnya Perusahaan Tak Berizin dan Rapuhnya Sanksi Hukum

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma.

Selain itu, kawasan hutan memiliki tipologi berbeda-beda. Selain perbedaan dalam konteks lanskap, penyebab keterlanjuran seperti konflik kebijakan dengan kesengajaan merampok hutan perlu dibedakan penanganannya.

Lebih lagi, terdapat potensi persoalan pengakuan hak kelola masyarakat yang bergantung pada hutan dengan pelanggaran oleh korporasi. Seharusnya, fokus kebijakan diarahkan pada penguatan hak kelola masyarakat dan penyelesaian konflik tenurial.

“Di sinilah letak ketidakadilan bagi masyarakat di daerah, karena sanksi pidana yang pernah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dihapus bagi para pelanggar Kawasan Hutan yang berkegiatan usaha sebelum UU Cipta Kerja terbit,” katanya.

Menurut Doktor bidang hukum alumnus Unhas Makassar ini, sanksi administratif bagi para pelanggar Kawasan Hutan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.

“Mau sampai kapan hal ini berlanjut? Meskipun UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, namun UU ini masih tetap berlaku dengan persyaratan tertentu, termasuk peraturan di bawahnya. Oleh karena itu, mau tidak mau yang harus dilakukan ialah adanya pengawasan yang ketat di daerah terkait perizinan,” tambahnya.

Adapun kewenangan pemerintah provinsi ialah mengajukan perubahan status dan fungsi kawasan hutan melalui revisi tata ruang, memberikan perizinan berusaha non-kehutanan yang mengubah tutupan hutan, mengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait pengelolaan hutan di tingkat tapak, mengakui Masyarakat Adat melalui peraturan daerah dan memasukkan Perhutanan Sosial dalam rencana pembangunan dan anggaran daerah, dan melindungi dan mengelola hutan alam di Area Penggunaan Lain (APL) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara itu kewenangan pemerintah kabupaten ialah mengajukan usulan perubahan status kawasan hutan kepada gubernur, mengakui masyarakat adat melalui peraturan daerah, memberikan perizinan berusaha non-kehutanan yang mengubah tutupan hutan, serta melindungi dan mengelola hutan alam di area APL dalam RTRW.

“Kewenangan-kewenangan di atas, harus dijalankan dengan ketat. Secara teknis misalnya, daerah bisa melakukan verifikasi faktual secara independen terkait kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan. Kasus yang dialami Bupati Sorong telah membuktikan bahwa verifikasi faktual sangat penting untuk menemukan permainan investasi di Tanah Papua,” ujarnya.

Kedua, fakta di daerah mendukung analisa di atas yakni kemenangan Bupati Sorong atas gugatan tiga perusahaan perkebunan di PTUN, yaitu pada 7 Desember 2021 gugatan PT Papua Lestari Abadi (32/G/2021/PTUN.JPR), dan PT Sorong Agro Sawitindo (31/G/2021/PTUN.JPR), dan pada Januari 2022 gugatan PT Inti Kebun Lestari (32/G/2021/PTUN.JPR), semakin membuka cakrawala baru mengenai kedok investasi di Tanah Papua.

Filep berharap data dan fakta di atas dapat mendorong pemerintah masing-masing daerah untuk melakukan investigasi lebih serius untuk mengungkap potensi pelanggaran yang ada terlebih di tengah rapuhnya sanksi hukum yang berlaku.

“Dalam rangka ini, DPD RI juga memiliki peran pengawasan dan sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan fungsinya dalam hal investasi di daerah. Daerah bisa mulai melakukan investigasi lanjutan terkait SK yang dikeluarkan Menteri di atas," tutupnya.

Ia menambahkan, hal ini penting untuk menemukan pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi ada, karena kita tidak bisa hanya berharap dari apa yang ditampilkan oleh citra satelit.

Lebih jauh, di tengah rapuhnya sanksi hukum, data yang dihadirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan terkait ketiga perusahaan yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin di atas, setidaknya menjadi pelajaran berharga agar tidak kecolongan lagi di kemudian hari. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini