TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD RI dijadwalkan akan melakukan serangkaian fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa bakti 2022-2027. Uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada Senin – Selasa (14 – 15 Februari 2022) di Komplek DPD RI.
“Fit and proper ini merupakan bagian dari kerja konstitusi DPD RI. Hal ini termaktub dalam dalam Pasal 23F ayat (1) UUD 1945,” terang Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto dalam rapat pleno persiapan uji kelayakan tersebut, Jumat (11/02/2022).
Dalam Pasal 23 F Ayat 1 disebutkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Selain dalam dalam UUD 1945, pelibatan DPD RI dalam seleksi calon nggota BPK RI juga termaktub dalam pasal 191 Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Peran DPD juga disebutkan dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pada pasal 14 ayat (1) disebutkan Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Pelaksanaan fit and proper sendiri akan dilaksanakan terhadap 15 calon anggota BPK RI masa bakti 2022-2027 selama dua hari yakni Senin – Selasa, (14-15 Februari 2022).
“Ada 15 calon yg akan di uji DPD dari total 16 calon. Satu calon mengundurkan secara resmi dari proses uji kelayakan,” imbuh Sukiryanto.
Pada hari pertama, DPD RI akan melakukan uji kelayakan terhadap calon Anggota BPK RI yakni Yves S. Palambang, Priyono Dwi Nugroho, Dori Santosa, Firmansyah, Didi Apriadi, Dadang Suwanda, Isma Yatun dan Haerul Saleh.
Kemudian pada hari kedua dijadwalkan, DPD RI akan melakukan fit and proper terhadap Adrin Guntura, Syafri Adnan Baharuddin, Moza Pandawa Sakti, Kukuh Prionggo, Kristiawanto, Rachmat Manggala Purba, dan Osbal Saragi Rumahorbo. (*)