Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengungkapkan hasil kunjungan advokasi ke kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (7/12/2024) lalu.
Adapun kunjungan advokasi di wilayah PSN tersebut, merupakan tindak lanjut hasil pertemuan (audiensi) yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) bersama Wakil Ketua DPD RI (Yorrys Raweyai) di Gedung DPD RI pada 25 November 2024 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Said Didu Kecam Proses Hukum Kliennya usai Kritik PSN di PIK 2: Upaya Kriminalisasi
Dari hasil kunjungan advokasi itu, Yorrys menyebut PSN merupakan program pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta memulihkan ekonomi nasional.
"PSN dapat dijalankan oleh pemerintah ataupun pihak swasta," kata Yorrys dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Yorrys menjelaskan lahan PSN yang terletak di wilayah Tangerang Utara adalah milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani), dengan total luas lahan yang dikelola sebagai PSN oleh PT. Mutiara Intan Permai (PT MIP) adalah seluas 1.602 hektar yang terbagi dalam 5 zona.
"Lahan tersebut berstatus Hutan Produksi Tidak Produktif dan Hutan Konservasi Tidak Produktif. Lahan tersebut tidak berpenghuni dan sebagiannya selama ini dikelola oleh masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Yorrys menjelaskan, PT MIP memperoleh izin pengelolaan PSN pada Maret 2024 dengan nomor proyek 226.
Baca juga: Keterlibatan Militer dalam PSN di Merauke Dikhawatirkan Ancam Hak Hidup Orang Papua
Lahan PSN tersebut akan dikembangkan menjadi Destinasi Wisata dengan tajuk Tropical Coastland.
Biaya yang direncanakan dikucurkan untuk PSN tersebut sebesar Rp 40 triliun yang sepenuhnya bersumber dari PT MIP.
"Dalam menjalankan PSN tersebut, PT MIP telah memberikan dana kerahiman kepada masyarakat yang terdampak langsung, khususnya mereka yang selama ini mengelola lahan dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujarnya.
"Dalam proses pengembangannya pun, PT MIP akan melibatkan puluhan ribu tenaga kerja yang berasal dari masyarakat di sekitarnya," imbuhnya.
Yorrys menegaskan, objek lahan PSN sama sekali tidak terkait dengan proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang dikelola oleh PT Agung Sedayu Group.
Sehingga, kata Yorrys, segala persoalan terkait objek lahan dimaksud sejatinya merupakan hal yang terpisah.
Atas dasar temuan advokasi tersebut, DPD RI berkesimpulan bahwa PSN di wilayah Tangerang Utara telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, mulai dari proses pengajuan, perizinan, hingga pengawasan dari pemerintah pusat.
Khususnya dari Kementerian Perekonomian dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"DPD RI memandang PSN tersebut patut untuk didukung dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat luas, sebagai bentuk partisipasi aktif pihak swasta bagi kesejahteraan rakyat," ucapnya.
"Dalam proses pelaksanaannya, diperlukan pengawasan pemerintah dan masyarakat agar segala rencana yang telah tertuang dalam roadmap PT MIP dapat berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.
Untuk diketahui pada kunjungan advokasi itu turut dihadiri Ketua Wakil Ketua Komite I Carel Petrus Suebu, Ketua Komite II Putri Badikenite Sitepu, Wakil Ketua Komite II Angelius Wake Kako, Ketua Komite III Filep Wamafma, Wakil Ketua Komite III Erni Dariyani, Wakil Ketua Komite III Jelita Donald, dan Wakil Ketua BAP Yulianus Henok Sumule.