News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dengar Secara Langsung, Ketua DPD RI Siap Kawal 7 Aspirasi AKD se-Mojokerto

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menghadiri Sarasehan dan Serap Aspirasi bersama Asosiasi Kepada Desa (AKD) se-Kabupaten Mojokerto, Kamis (6/7/2023).

Seperti diketahui, dalam rangka membangun kemandirian desa, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pentingnya agar bangsa ini kembali kepada mazhab ekonomi kesejahteraan dengan kunci usaha bersama yang melibatkan rakyat.

Menurut LaNyalla, tema di atas memiliki dua hal besar yang harus dipikirkan. Pertama adalah bagaimana melaksanakan otonomi desa tersebut. Kedua, bagaimana otonomi tersebut dapat wujudkan kemakmuran desa atau kesejahteraan rakyat di desa.

"Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa," kata LaNyalla. 

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, dalam rangka mewujudkan kemandirian desa, maka harus ada lima langkah prioritas, yakni pengembangan kapasitas aparatur desa, peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa dan penyusunan Peraturan Desa.

"Bagi DPD RI, pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. BUMDes tentu berperan sebagai kekuatan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Pada akhirnya, desa sebagai kekuatan ekonomi benar-benar terwujud," ujarnya.

Di sisi lain, dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan, LaNyalla menegaskan bahwa bangsa ini harus kembali kepada mazhab ekonomi kesejahteraan, sebagaimana telah dirumuskan para pendiri bangsa yang dituangkan dalam UUD 1945 naskah asli. 

Sebab, menurut LaNyalla, hal itu merupakan sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.

"Sebuah rumusan sistem yang belum pernah secara murni diterapkan di era Orde Lama dan Orde Baru. Bahkan sudah dihapus total dari dalam Konstitusi Negara, pada saat bangsa ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar pada tahun 1999 hingga 2002 silam," jelasnya. 

Hadir pada kesempatan itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Mojokerto Agus Suprayitno, Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Mojokerto, Camat se-Kabupaten Mojokerto dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini