News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat Tripartit: DPD RI Serahkan Empat RUU, Usulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIPARI KETUA DPR - DPR RI menyerahkan empat RUU kepada DPR RI dalam Rapat Tripartit di Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025), sekaligus mengusulkan dua RUU tambahan ke Prolegnas Prioritas 2025

TRUBINNEWS.COM - Dalam Rapat Tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum di Ruang Rapat Badan Legislasi Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025),  Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi menyerahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca juga: Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Islam dalam Demokrasi

Keempat RUU yang telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPD RI tersebut adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.

Selain itu, DPD RI mengusulkan dua RUU tambahan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 Perubahan, yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan RUU Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca juga: Ketua DPD RI Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Presiden Prabowo

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, dalam pemaparannya menyatakan, “Keempat RUU inisiatif DPD RI telah selesai disusun dan ditetapkan. Pada kesempatan tripartit ini, kami mengharapkan agar keempat RUU dimaksud dapat segera masuk ke dalam tahapan pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah.”

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menambahkan bahwa inisiatif legislasi tersebut merupakan wujud nyata peran DPD RI sebagai representasi daerah sekaligus dukungan terhadap visi pembangunan nasional.

Dalam kesempatan itu, DPD RI juga mengusulkan sistem baru dalam Prolegnas berupa single register. Dengan sistem ini, RUU yang masuk Prolegnas prioritas tahunan tidak lagi dicantumkan dalam Prolegnas jangka menengah, sehingga target lebih terukur dan pelaksanaan lebih fleksibel. (*)

Baca juga: DPD RI Setujui Perubahan UU Haji, Usulkan Kementerian Haji Indonesia

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini