News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terima RUU APBN dari Presiden, Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Jaga Rasio Utang

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Hal tersebut agar Pemerintah dapat tetap efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan lainnya, selain fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Puan mengatakan, terdapat optimisme pemulihan ekonomi global pada tahun 2022 menyusul proyeksi IMF terhadap pertumbuhan ekonomi global sebesar 4,9 persen atau naik 0,5 percentage point dibanding proyeksi April 2021 yang diungkap pada World Economic Outlook Juli 2021.

“IMF memproyeksikan Proyeksi ini tentunya akan bergantung pada kemampuan dunia mengendalikan wabah dan memastikan keberhasilan vaksinasi dalam mewujudkan kekebalan komunitas secara global,” ungkapnya.
 
Di sisi lain, organisasi kesehatan dunia (WHO) memprediksi pandemi ini belum berakhir hingga tahun depan, setidaknya hingga pertengahan tahun 2022. Kondisi ini akan menjadi tantangan bagi pemulihan sosial dan ekonomi Indonesia di tahun mendatang.
 
“Selain itu, risiko dan ketidakpastian yang juga akan masih tetap tinggi di 2022 juga masih menjadi tantangan bagi ekonomi kita. Di antaranya adalah risiko kecepatan pemulihan yang tidak merata antarnegara akibat perbedaan situasi pandemi Covid-19, kecepatan vaksinasi, dan dukungan stimulus ekonomi,” urai Puan.
 
Mantan Menko PMK ini pun menyinggung kemungkinan percepatan normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat dan negara maju lainnya sebagai implikasi dari pemulihan ekonomi mereka yang lebih cepat. Puan menilai hal tersebut akan menciptakan efek rambatan atau spillover effect terhadap volatilitas dan ketidakpastian pasar keuangan global serta arus modal global.

“Termasuk di dalamnya adalah potensi risiko nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar serta kenaikan harga minyak mentah dunia seiring dengan proses pemulihan ekonomi global,” ungkapnya.

Ditambahkan Puan, berbagai dinamika dan tantangan tersebut tidak terlepas dari perkembangan pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian. Terkait kapasitas dan ketahanan APBN 2022, ia mengingatkan agar mengantisipasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19.

Kapasitas APBN sendiri sangat ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, khususnya pendapatan negara. Sedangkan Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila terdapat peningkatan produksi barang dan jasa untuk memenuhi permintaan konsumsi. Dengan meningkatkanya produksi tersebut juga akan meningkatkan pendapatan mayarakat.

“Bagaimana produksi barang dan jasa dapat berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19? Ini lah tantangan yang harus kita hadapi bersama. Oleh karena itu, Kebijakan fiskal pada tahun 2022 diarahkan untuk memprioritaskan penangan sektor kesehatan sebagai kunci keberhasilan pemulihan ekonomi, memperkuat dan menjaga daya beli masyarakat, serta pemulihan UMKM dan dunia usaha,” tutur Puan.

Cucu Proklamator sekaligus Presiden pertama RI Sukarno itu pun mewanti-wanti pemerintah mengenai penyusunan RAPBN. Puan berharap pemerintah melakukan berbagai upaya di tengah kondisi APBN yang mengalami penurunan pendapatan negara, meningkatnya belanja untuk penanganan pandemi, dan melebarnya pembiayaan defisit.

“Maka Pemerintah agar dapat mengoptimalkan pendapatan negara, inovasi pembiayaan, serta merasionalisasi belanja negara yang memenuhi kualitas spending better. Di bidang perpajakan, Pemerintah agar dapat menjalankan pemberian insentif fiskal lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect yang kuat,” ungkapnya.

Pemerintah juga diminta melakukan perluasan basis pajak melalui perluasan objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan serta melakukan penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil yang disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha. Kemudian, pemerintah diharapkan melakukan penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
 
“Salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak adalah pajak pada aktivitas ekonomi berbasis digital. Sebagaimana diketahui, pada saat pandemi ini ketika berbagai sektor ekonomi mengalami penurunan, ekonomi digital justru pesat. Selain itu tranformasi digital juga semakin luas pada berbagai bidang seperti keuangan, pendidikan, layanan kesehatan, dan sebagainya,” tambah Puan.
 
Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, Pemerintah diingatkan untuk melakukan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif, peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum, optimalisasi penerimaan dividen negara, penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi, serta perluasan pemanfaatan teknologi informasi.
 
“Dalam mengelola Pembiayaan Defisit, Pemerintah agar penuh dengan kehati-hatian dalam menjaga rasio utang dalam batas aman dan sesuai dengan UU, meningkatkan efisiensi biaya utang, serta menjaga komposisi portofolio utang yang optimal dalam menjaga stabilitas perekonomian serta memperhatikan kapasitas fiskal APBN untuk masa yang akan datang,” katanya.

Puan menyebut, Rasionalisasi Belanja Negara yang memiliki kualitas spending better ditandai dengan belanja yang efisien, produktif, menghasilkan multiplier effect perekonomian, dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pemerintah diminta agar menjalankan kebijakan kualitas belanja spending better tersebut secara konsisten dan disipliin untuk semua Kementerian dan Lembaga.
 
“Pemerintah juga agar konsisten dalam menjaga kebijakan belanja Pemerintah Pusat di Kementerian-Lembaga yang diarahkan pada Reformasi SDM, Reformasi Birokrasi, Efisiensi, Infrastruktur Pelayanan Dasar, subsidi Tepat Sasaran, dukungan Pembangunan Infrastruktur Daerah, dan antisipasi/mitigasi bencana,” pesan Puan.

DPR juga mengingatkan Kementerian/Lembaga harus disiplin dalam alokasi program dan anggaran yang diarahkan pada kebijakan tersebut di atas. Kebijakan yang dimaksud, menurut Puan, telah menjadi Komitmen Pemerintah yang disampaikan saat KEM PPKF.

“Rancangan Undang-Undang APBN 2022 beserta Nota Keuangannya yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, diharapkan mampu memenuhi harapan rakyat Indonesia dalam menanganai permasalahan pandemi Covid-19 dan dampaknya, memulihkan ekonomi nasional serta menjalankan reformasi struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini