News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Sepakati Jadwal Pemilu, Junimart Girsang Ungkap Tahapan Pemilu akan Dibahas Maret Mendatang

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Mengungkapkan pembahasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, akan dilakukan pada maret 2022 mendatang. Tepatnya setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang baru terpilih.

"Tahapan pemilu kita harapkan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah melakukan lanjutan pemaparannya pada bulan Maret 2022 setelah masa reses DPR-RI," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/1/2022).

Untuk itu, Junimart berharap pada pembahasan tahapan Pemilu mendatang dengan pertimbangan pandemi Covid dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi, maka masa kampanye Pemilu dapat dipersingkat menjadi 50 hingga 75 hari saja.

"Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," ungkapnya.

Sementara terkait kesepakatan Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.

Pada rapat kerja (Raker) yang berlangsung Senin (24/1/2022) telah disepakati penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

"Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Febaruari 2024," jelas Junimart.

Sementara itu, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. 

"Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada serentak itu dilakukan pada 27 November 2024," terangnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini