News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Herman Khaeron: Pemerintah Perlu Mengkaji Ulang Mekanisme Program dan Pembiayaan Tapera

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat menjadi narasumber diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak kepemilikan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia terpenuhi melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024.

Namun, program ini ternyata mendapat reaksi keras dari publik karena besarnya iuran dan mekanisme yang dianggap membebani. Oleh karena itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menilai bahwa Pemerintah perlu mengkaji ulang tata cara pelaksanaan program Tapera.

“Ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program Pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” ujarnya saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Menelisik Untung Rugi Tapera" di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan pihaknya akan terus menampung, mendengar serta terus menginventarisasi terhadap seluruh usulan masyarakat dan aspirasi yang berkembang di publik, baik langsung maupun melalui media cetak dan elektronik. Sehingga, pada akhirnya, pihaknya juga ingin melihat sejauh mana sesungguhnya keefektifan dari Peraturan Pemerintah ini.

“Langkah terbaik adalah Pemerintah meninjau ulang dan kemudian meriviu mana yang diberatkan, mana yang harus memberikan rasa keadilan, mana pula yang tentu ini harus menjadi mandatoris. Dan ya sebaik-baiknya program Pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, ya tentu semestinya berbasiskan APBN, sebaik-baiknya,” tegas Herman Khaeron.

Baca juga: DPR Nilai Pemerintah Perlu Prioritaskan Keamanan Nasional Seiring Beroperasinya Starlink di RI

Selain itu, Herman Khaeron mengusulkan agar Badan Pengelola Tapera kedepannya juga sebaiknya berafiliasi dengan Bank Himbara. Hal ini karena Bank Himbara memiliki kantor cabang di berbagai kota.

Ia menekankan pengelolaan Tapera wajib dapat dipercaya melalui sistem perbankan sudah sangat prudent dan aman untuk menyimpan dana publik.

Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa kasus-kasus fraud yang pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus Jiwasraya, yaitu saat dana pensiun Asabri dan Taspen berakhir dengan masalah hukum, tidak boleh terulang kembali.

“Nah oleh karenanya juga harus dicarikan bagaimana pengumpulan dana publik juga ini harus bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan prudens,” tandas Herman Khaeron.

Menutup paparannya, Herman Khaeron mengimbau Pemerintah harus mempertimbangkan lokasi perumahan Tapera tersebut.

“(Harus pertimbangkan) cost juga, dia (pegawai) yang dekat dengan tempat kerjanya. Ini banyak hal yang harus kita bicarakan dulu, diskusikan dulu supaya betul-betul kebijakan publik itu ketika diketok, ketika diberlakukan tentu juga dapat direspon secara positif oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Hadir dalam acara Dialektika Demokrasi dengan tema "Menelisik Untung Rugi Tapera" yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI antara lain Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, pengamat Trubus Rahardiansah, praktisi media Jhon Oktaveri, dan dimoderatori oleh M. Danial Bangu (jurnalis Harian Terbit). (*)

Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPR RI Berharap Spanyol Terus Prakarsai Upaya Perdamaian Palestina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini