News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usulan Pemberian Kewarganegaraan Ganda Jadi Angin Segar bagi Diaspora Bertalenta

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, baru-baru ini mengusulkan agar Pemerintah memberikan kewarganegaraan ganda kepada diaspora yang memiliki bakat dan keahlian khusus. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa hal tersebut merupakan angin segar.

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwi kewarganegaraan,” ucap Christina dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Christina mengungkapkan bahwa rencana tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. “Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI,” ujar Christina.

Christina menjelaskan bahwa keinginan untuk memiliki kewarganegaraan ganda telah lama menjadi aspirasi diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran. Ia menyatakan bahwa Indonesia telah kehilangan banyak bakat yang berpotensi karena banyak individu yang memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia mereka karena berbagai alasan.

“Seperti mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran. Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga: Bertemu Parlemen Jepang, DPR RI Bahas Peningkatan Kerja Sama di Bidang SDM, Teknologi dan Budaya

Christina menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan. Ia menilai, hal itulah yang menjadi penyebab banyaknya diaspora Indonesia yang melepas kewarganegaraannya.

“Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun,” ujar Christina.

Dari hasil penelusurannya, ia menemukan bahwa banyak diaspora yang ingin memberikan kontribusi atau lebih kepada Indonesia, tetapi terpaksa harus melepaskan kewarganegaraan Indonesia mereka karena berbagai alasan, termasuk alasan ekonomi.

Untuk itu, Legislator asal DKI Jakarta ini menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberi keuntungan mencegah fenomena brain drain. Sehingga Indonesia akan tetap memiliki SDM bertalenta yang dibutuhkan untuk berkontribusi mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tutup Christina Aryani. (*)

Baca juga: Bicara di Hadapan Liga Al-Quds, DPR Tegaskan Indonesia Tolak Normalisasi Hubungan dengan Israel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini