News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

eSports

Terjerat Narkoba Bareng Chandrika Chika, Mantan Atlet Esports PUBG Mobile Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Ali Yakub
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AURA Jeixy diduga terjerat kasus narkoba bareng Chandrika Chika. Mantan Altet Esports PUBG Mobile yakni Herli Juliansah alias Jeixy tertangkap bareng Chandrika Chika terkait kasus narkoba, terancam 4 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Altet Esports PUBG Mobile yakni Herli Juliansah alias HJ atau biasa disebut Jeixy diamankan pihak berwajib karena dugaan penggunaan narkoba, Senin (22/4/2024) malam.

Penangkapan Jeixy terjadi setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan selebgram Chandrika Chika alias CK sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Pada penangkapan itu, Chandrika Chika diamankan bersama dua teman perempuan dan tiga teman pria lainnya.

Diduga salah satu teman pria dari Chandrika Chika adalah Herli Juliansah.

Petugas menunjukkan barang bukti dan enam selebgram yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Chandrika Chika, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). Keenam selebgram itu sebelumnya ditangkap petugas saat pesta narkoba di hotel Jakarta Selatan, Senin 22/4/2024) malam.  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Di TKP ada 6 orang yang pertama inisial AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki."

"Ada salah satu inisial CK adalah selebgram, salah satu inisial HJ adalah atlet eSports," kata Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).

Adapun keenam tersangka itu diamankan di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Baca juga: Kronologi Chandrika Chika Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Hotel

Terkait hal ini, AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja.

Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamin, termasuk HJ.

Untuk diketahui, keenam tersangka ini memakai narkoba jenis ganja menggunakan vape, sebagai mana barang bukti rokok elektrik beserta liquidnya.

Akibatnya keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB."

"Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape berisi cairan narkotika jenis ganja, pods liquid itu isinya ganja."

"Ancaman 4 tahun penjara," jelas AKP Reska.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini