News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Manado Putuskan Pilwako 29 September

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Manado, Hasiolan Gultom

TRIBUNNEWS.COM, MANADO -
Keputusan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Senin (3/5/2010), menetapkan Pemilihan Walikota Manado (Pilwako) Manado akan digelar pada 29 September 2010. Artinya KPU Manado tidak akan mengikuti Pemilukada serentak dengan KPU Sulut dan kabupaten/kota lainnya pada 3 Agustus 2010.

Ketua KPU Manado, Dolfie Angkouw menjelaskan, ada beberapa pertimbangan Pemilukada di Kota Manado digelar 29 September 2010. "Pertama, waktu pelaksanaan pada 29 September telah disetujui DPRD Manado. Kedua, bila waktu pelaksanaan didekresi ke bawah dan mengikuti alur yang ditetapkan KPU Pusat, tahapan pendaftaran para calon telah ditutup. Jadi kecil kemungkinan, bahkan tak ada, bagi Manado melaksanakan Pemilukada serempak dengan wilayah lainnya," ujar Dolfie.

Dolfie juga mengakui, supervisi yang dilakukan KPU Sulut ke KPU Manado beberapa waktu lalu, terkait penyamaan persepsi soal waktu pelaksanaan Pemilukada, menemui jalan buntu. Pihaknya, lanjut Dolfie, bersikukuh pelaksanaan Pemilukada tak bisa diundur.

Sebelumnya, beberapa kalangan menilai, pelaksanaan Pemilukada secara serempak 3 Agustus mendatang justru melanggar ketentuan.

Royke Mandey, mantan Ketua Panwaslu Minsel, mengatakan, penetapan waktu pemungutan suara Pemilukada pada 3 Agustus mendatang oleh KPU Sulut, telah dengan sengaja melanggar ketentuan dan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 22 Tahun 2007, dan Peraturan KPU Nomor 62 Tahun 2009 sebagai pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada.

"Penetapan tanggal 3 Agustus sebagai waktu pemungutan suara telah mengabaikan ketentuan undang-undang dan peraturan KPU, karena hanya berpatokan dari Surat KPU RI Nomor 167, dimana surat ini hanya sebagai jawaban saja terhadap surat yang disampaikan pemerintah provinsi," ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini