TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib mengaku banyak dari Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemkilukada ulang Tangerang Selatan yang tak mengetahui aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Banyak yang tidak tahu aturan baru seperti aturan coblos tembus juga belum diketahui. Nah ini yang sangat kami sayangkan," katanya seusai memantau di TPS 25, Minggu (27/2/2011).
Selain itu aturan yang membolehkan orang yang ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi pemilih sepanjang dia sudah mendapatkan C6 1x24 jam dari PPS dan KPPS.
"Nah dari pantauan kami banyak yang belum tahu aturan itu. Tapi kami tadi melihat KPU melakukan sosialisasi sudah ada sampai ke KPPS sayangnya telat baru kemarin mereka tahu. Sementara batas akhir untuk orang terdaftar di DPS 1x24 Jam ada upaya memberi tahu tapi telat sekali sehingga KPPS belum sempat memahami aturan itu," ungkapnya.
Sehingga, ia menambahkan, Bawaslu akan berada di Tangerang Selatan selama tiga hari sejak tadi malam untuk memantau jalannya proses pemilukada.
"Kami ada catatan serius terutama tentang sosialisasi perubahan KPU yang memang sangat signifikan karena ditempat lain jadi bahan gugatan seperti yang terjadi di Lamongan dan Mandailing Natal," paparnya. (*)
KPPS Banyak tak Tahu Aturan Baru KPU
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Harismanto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger