Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara sengketa Pemilukada Provinsi Aceh memutuskan memberikan tolerasi berupa batas waktu kepada KIP Aceh sebagai pelaksana Pemilukada selambat-lambatnya tanggal 9 April 2012.
"Dalam putusan Provisi menyatakan menguatkan Putusan Sela MK Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan KIP Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilukada dan Wakil Daerah Provisi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," jelas Ketua MK, Mahfud MD dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2012).
Dalam pertimbangan Mahkamah, untuk mengakhiri kontroversi persoalan politik dan hukum serta demi harmoni sosial dan situasi keamanan yang lebih kondusif di Provinsi Aceh perlu pengedepankan prinsip, fungsi dan tujuan universal hukum.
Selain itu, meski secara umum situasi keamanan di Aceh cukup kondusif dan aparat siap mengamankan pelaksanaan Provinsi Aceh sesuai dengan jadwal, namun mengingat perlunya akomodasi terhadap masalah di luar, maka Mahkamah perlu membuat putusan yang memberi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat aceh.
"Akan halnya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara tanggal 16 februari 2012, Mahkamah memahami adanya kendala teknis verifikasi dan penetapan pasangan calon yang tidak dapat dilaksanakan dalam waktu tujuh hari sehingga perlunya menetapkan tenggang waktu yang patut untuk dilakukannya penundaan pelaksanaan pemungutan suara," jelas Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di sejumlah pemilukada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selama tujuh hari mulai 17 Januari 2012 lalu.
Hal tersebut untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan