Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung sudah menyiapkan jawaban kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan hasil Pemilukada Babel.
Ketua KPU Bangka Belitung, Asli Basri mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban. Namun itu urung dilakukan, karena pihak pemohon melakukan perubahan atas isi permohonan saat sidang perdana pembacaan permohonan.
"Karena pemohon melakukan perbaikan, maka kami termohon juga melakukan perbaikan jawaban," jawab Asli Basri ketika dihubungi Bangkapos.com, Kamis (15/3/2012).
Menanggapi isi permohonan yang menuding KPU terlibat dalam pelanggaran Pemilukada, Asli menjawab tidak perlu berasumsi. Pihaknya menghormati proses yang berjalan hingga saat ini.
"Kita akan jawab besok di MK, kita lihat saja nanti. Kita tidak mau berspekulasi," kata Asli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusron Ihza, salah satu pasangan calon nomor 4 dalam Pemilukada Bangka Belitung (Babel) menilai, KPU Babel melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pemilukada Provinsi Babel.
"Para pemohon memiliki bukti yang sangat kuat adanya penyimpangan, pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Babel secara terstruktur, sistematis dan massif," ujar Muhammad Asrun, selaku kuasa hukum pemohon dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan permohonan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta
Pusat, Kamis (15/3/2012).
Menurut Asrun, pelaksanaan Pemilukada Provinsi Babel sejak awal dimulai tidak sah ditandai dengan diangkatnya Asli Basri sebagai Ketua KPU Provinsi Babel Selatan oleh KPU Pusat yang sebelumnya telah dinyatakan tidak cakap menjalankan kewajibannya.
"Hal tersebut tidak lepas dari kepentingan terselubung Gubernur Provinsi Babel Incumbent nomor urut 3 dalam pemilukada Babel," kata Asrun.
Selanjutnya, bukti kedua adanya kecurangan dalam Pemilukada Babel, terang Asrun yaitu pada pelaksanaan proses Pilgub adanya ketidakjujuran, ditandai dengan proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan data Pilpres 2009 tercatat 756.537 pemilih.
Lanjut Asrun, Pemilukada Provinsi Babel ini juga dilakukan tanpa sosialisi seperti tatacara pencoblosan, teknis pelipatan surat suara yang mengakibatkan PPS dan PPK tidak memiliki pengetahuan khusus sehingga menjebak pemilih dan masih ada beberapa kecurangan lainnya.
Dalam persidangan ini, dihadiri oleh Yusron Ihza, yang mewakili dua pemohon lainnya yakni pasangan Cagub-Cawagub nomor 1, Zulkarnain KArim dan Darmansyah Husen, Cagub-Cawagub nomor urut 2, Hudani Rani dan Justiar Noer serta para kuasa hukum diantaranya Yusril Ihza Manendra, Jamaluddin Karim, Muhammad Asrun, Hidyat Achyar dan Margarito Kamis.
Unrtuk Termohon, dihadiri oleh KPU Provinsi Babel dan Pihak Terkait, dalam hal ini Pasangan Cagub-Cawagub (Incumbent) Nomor urut 3, Eko Maulana Ali dan Rustam Effendy yang diwakili oleh Ahmad Rifai selaku kuasa hukum.