Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Puluhan narapidana (Napi) Rumah Tahanan Cabang Singkil, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada, Senin (9/4/2012) besok.
Dari sekitar 80 napi hanya 27 orang bisa ikut memilih di TPS terdekat, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, yang merupakan warga Aceh Singkil. Sementara sisanya berasal dari berbagai daerah di Aceh, tak dapat memilih.
Kepala Cabang Rutan Singkil Abd Rahman, Minggu (8/4/2012) menyesalkan banyaknya warga binaan yang tak bisa ikut memilih. Menurutnya, kondisi tersebut, bisa diketagorikan melanggar hak asasi.
"Penghuni rutan, kan sudah lama berada di rutan, mengapa hanya 27 yang dapat milih. Sisanya yang merupakan warga Aceh, tidak bisa memilih. Kalau begini sama saja dengan melanggar hak asasi, karena menghilangkan hak seseorang untuk memilih," kata Rahman.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Abdul Muhri menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi hanya 27 penghuni rutan yang merupakan warga Aceh Singkil, dinyatakan bisa ikut memilih di TPS terdekat. Mereka bisa ikut memilih calon bupati/wakil bupati maupun calon gubernur/wakil gubernur, karena TPS dimana napi tinggal telah mengeluarkan surat keterangan pindah memilih.
Menurut Muhri, bagi napi yang bukan penduduk Aceh Singkil, tapi warga Aceh, bisa memilih untuk calon gubernur/wakil gubernur saja. Dengan catatan memiliki surat keterangan pindah memilih dari TPS dimana napi tersebut berasal.
"Apabila ada surat keterangan pindah memilih, bagi yang di luar Aceh Singkil, besok bisa menggunakan hak pilihnya. Tapi itu untuk gubernur saja," kata Muhri.