TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 2 di Pilkada Bupati Halmahera Selatan, Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan adanya pengerahan aparat sipil negara (ASN) dan pembagian uang senilai Rp 50 ribu di Kecamatan Bacan, dalam Pilbup Halmahera Selatan.
Hal itu terjadi saat sidang sengketa Pilkada dengan nomor perkara 52/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Pramono Anung: Pilkada Jakarta Jadi Role Model karena Berjalan Riang Gembira
Kuasa hukum pasangan Rusihan-Muhtar, Muh Salman Darwin mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin.
Diketahui, pasangan Hasan Ali-Helmi Umar merupakan petahana di Pilkada Bupati Halmahera Selatan.
"Berkaitan money politik ada keterlibatan kepala desa dan aparatur sipil negara, untuk ASN dilakukan oleh Kepala Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membagikan uang Rp 50 ribu kepada masyarakat Desa Labuha Kecamatan Bacan dan menunjukkan simbol jari 3 sebagaimana nomor urut petahana," kata Salman dalam ruang sidang MK.
Tak cukup di situ, Salman lantas melontarkan pernyataan adanya kewenangan program dan kegiatan pemerintah untuk pemenangan calon petahana.
Hal itu kata dia didasarkan pada pembagian bantuan sosial ke sejumlah warga di Kecamatan Bacan.
"Berupa beras, mesin potong rumput uang tunai untuk memenangkan calon petahana yang dilakukan aparatur kepala des," kata dia.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim MK Saldi Isra lantas melontarkan guyonan yang berkaitan dengan batu bacan kepada Salman.
Baca juga: KPU Bisa Tetapkan Pasangan Calon Pilkada 2024 pada Wilayah yang Tak Bersengketa di MK
"Pembuktian begini, ada pakai batu bacan gak?," canda Saldi sembari tertawa.
"Belum di copy batu bacannya Yang Mulia," jawab Salman.
Akan tetapi, candaan tersebut tidak dilanjutkan oleh Saldi, dirinya justru meneruskan pertanyaan yang didalilkan oleh pemohon.
Secara garis besar, Saldi menanyakan perihal berapa banyak warga yang menerima uang senilai Rp 50 ribu itu dari kubu Paslon nomor 3.
"Silakan lanjut, ini Rp 50 ribu ya ke masyarakat Desa Labuha berapa banyak masyarakat itu menerima?" tanya Saldi.
"Belum kami dapat konfirmasi Yang Mulia, tapi signifikan Yang Mulia," jawab Salman.
Sebagai informasi, dalam petitumnya, kubu pasangan Rusihan-Muhtar meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tentang penetapan hasil Pilbup Halmahera.
Selain itu, pasangan nomor urut 2 di Pilbup Halmahera Selatan itu meminta MK menjadikan perolehan suara pasangan Hasan-Helmi menjadi 0 suara.
"Atau mendiskualifikasi kepesertaan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024, karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi petitum Rusihan-Muhtar.