TRIBUNNEWS.COM - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menanggapi soal kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilkada Serang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, pembatalan kemenangan paslon nomor urut dua Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas ini imbas adanya cawe-cawe dari Yandri Susanto dalam mendukung istrinya di Pilkada Serang.
Terkait putusan MK soal pembatalan kemenangan istrinya ini, Yandri enggan banyak berkomentar.
Yandri hanya menyebut akan menggelar jumpa pers khusus untuk membahas masalah kemenangan istrinya ini.
Hal ini diungkap Yandri saat berada di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, untuk memberikan materi bagi para kepala daerah yang tengah mengikuti retret pada Selasa (25/2/2025).
"Soal MK itu besok saya mau jumpa pers khusus. Kalau di sini kan situasi retret," kata Yandri ketika ditanya awak media soal Pilkada Serang, Selasa, dilansir Kompas TV.
Namun, Yandri tak mengungkap lebih jauh soal detail waktu hingga lokasi jumpa pers yang akan digelarnya.
Cawe-cawe Mendes Yandri dalam Menangkan Istri di Pilkada Serang
Hasil Pilkada Serang 2024 yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas, telah diputuskan MK untuk dibatalkan.
MK juga telah memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Alasannya, MK menemukan keterlibatan alias cawe-cawe suami Ratu Rachmatuzakiyah, Mendes Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
Baca juga: Hasil Pilkada Serang 2024 Dibatalkan Buntut Cawe-cawe Mendes Yandri Susanto, Ini Kata Mendagri
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, terdapat bukti kuat yang menunjukkan Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan para kepala desa secara masif kepada paslon Zakiyah-Najib.
Hal ini diungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," kata Suhartoyo.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, juga menilai tindakan Yandri ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tapi juga berpengaruh pada sikap politik kades yang ada di bawah kewenangannya.