Belajar dari Pemilu Serentak 2024: Pilpres dan Pilkada Diusulkan Ada Jeda 2 Tahun

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JEDA PEMILU - Ilustrasi Pemilu 2024. Anggota Dewan Perludem sekaligus Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mengusulkan penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) nasional diberi jeda dua tahun.
JEDA PEMILU - Ilustrasi Pemilu 2024. Anggota Dewan Perludem sekaligus Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mengusulkan penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) nasional diberi jeda dua tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perludem sekaligus Ahli Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini mengusulkan penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) nasional diberi jeda dua tahun.

Adapun jeda dua tahun tersebut untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pileg tingkat daerah.

Baca juga: Putusan MK Gelar PSU di 24 Daerah Harus Jadi Bahan Evaluasi DPR Perbaiki Sistem Politik dan Pemilu

"Pelaksanaan Pemilu serentak nasional memilih DPR, DPD, dan presiden dimulai tahun 2029 dan pemilu serentak lokal memilih DPRD dan kepala daerah dimulai tahun 2031, jeda 2 tahun. Baru kemudian, pada 2032, seleksi serentak penyelenggara Pemilu dilakukan," kata Titi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU bersama Komisi II DPR RI Rabu (26/2/2025).

Titi mengatakan usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024.

Menurutnya, Pemilu serentak tahun lalu membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.

"Pilkada di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres menjadi beban berat akibat himpitan tahapan Pemilu dan Pilkada yang mengganggu profesionalitas penyelenggara, fokus peserta, serta konsentrasi dan orientasi masyarakat atas proses Pemilu dan Pilkada," tandasnya.

Baca juga: Andi Gani Masuk Radar Bakal Capres-Cawapres Partai Buruh di Pilpres 2029

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkap data soal partisipasi pemilih di Pemilu 2024.

Kata dia, ada penurunan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dibandingkan Pilpres dan Pileg 2024 yang digelar serentak Februari lalu.

Afif mengatakan penurunan partisipasi pemilih tersebut menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPU.

Rata-rata tingkat partisipasi pemilih nasional pada pemilihan serentak tahun 2024 untuk pilgub dan wakil gubernur sebanyak 71,39 persen di 37 provinsi.

"Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar 74,41% di 415 kabupaten dan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebesar 67,74% di 93 kota," kata Afif saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Dengan persentase tersebut, Afif mengatakan jumlah partisipasi berbanding jauh dengan Pemilu Pilpres dan Pileg 2024.

Kata Afif, jumlah partisipasi baik Pilpres maupun Pileg 2024 kemarin ada di angka rata-rata 81 persen.

“Kalau kita mengacu pada hasil Pilpres, partisipasi Pilpres dan Pemilihan DPR, DPD, rata-ratanya di 81 persen. Ini menjadi catatan buat kita semua,” kata Afif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini