TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona atau covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia termasuk Arab Saudi memunculkan pertanyaan bagaimana kepastia ibadah haji tahun ini. Ada atau tidak?
Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/ 2020 M dari pemerintah Arab Saudi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan, perlunya diputuskan batas akhir waktu menunggu ada atau tidaknya keputusan pelaksanaan Haji tahun 1441 H dari pemerintah Saudi.
"Urgensi adanya pembatasan waktu terakhir tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menilai ketersedian waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan Haji tahun 2020 dalam suasana dan situasi yang tidak normal," katanya dalam rapat virtual dengan Komisi VIII dPR, Senin (11/5/2020).
Selain itu, Zainut mengatakan, batas waktu terakhir tersebut juga menjadi pertimbangan dalam persiapan Ibadah Haji di tengah wabah covid-19 dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi.
Baca: Ace Usul Skenario Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan Pembatasan Kuota Dirapatkan Khusus
Baca: Dari Mana Tertular Covid-19? Twindy Rarasati Menduga saat Dinas di UGD Bertemu Pasien tak Jujur
Baca: Jenguk Mantan Kekasih, Evelyn Kaget Lihat Kondisi Roy Kiyoshi, Drop, Muntah, Disuntik Vitamin
Karena itu, Zainut mengungkapkan, Kemenag mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini.
"Kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran Haji tahun 1441 H atau 2020 M dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 H sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan Juni 2020," ujar Zainut.
Kemenag telah menyiapkan dua skema, mengantisipasi keputusan pemerintah Arab Saudi nanti.
Pertama adalah skema pelaksanaan ibadah haji dengan pembatasan kuota, kedua skema apabila ibadah haji ditiadakan.
Baca: Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji Tetap Berjalan Selama Belum Ada Keputusan Resmi dari Arab Saudi
Proses Persiapan Dihentikan
Lebih lanjut, Zainut mengatakan, proses negosiasi harga layanan haji tidak dapat dilaksanakan.
Sebab, sampai saat ini belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia layanan transportasi darat untuk jamaah haji Indonesia.
Ia menyebutkan, negosiasi harga akan segera dituntaskan saat situasi sudah memungkinkan atau sudah ada kepastian bahwa Ibadah haji akan berlangsung.
“Seluruh proses pengadaan layanan haji di Arab Saudi yang meliputi penyiapan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi dihentikan sampai pada tahap kesepakatan harga, untuk proses
penandatanganan kontrak dan pembayaran uang muka kepada penyedia akan dilakukan kemudian,”
jelasnya.
Hal ini, lanjut Zainut, dilakukan berdasarkan permintaan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi kepada
Menteri Agama Indonesia yang disampaikan melalui surat beberapa waktu lalu.
Surat tersebut terkait penundaan pelaksanaan kontrak dan pembayaran uang muka untuk seluruh layanan jamaah haji di Arab Saudi.
Selain itu, Zainut mengatakan, sampai saat ini belum ada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)
yang melakukan kontrak layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada penyedia layanan di
Arab Saudi.
“Progress penyelenggaraan ibadah haji khusus masih dalam tahap proses pelunasan Bipih (biaya
perjalanan ibadah haji) khusus,” katanya. (chaerul/tribunnetwork/kontan/cep)