TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid 19.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, KMA ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah(PPIU), serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, KementerianPerhubungan, dan pihak penerbangan.
“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait,” ujar Oman,
Senin(2/11/2020).
Ia mengatakan, jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah.
Baca juga: Aturan Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi Covid-19: Syarat Jemaah hingga Protokol Kesehatan
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Ribuan Jemaah Umrah dari Berbagai Negara Tiba di Arab Saudi
Karena itu, semua pihak harus memahami regulasi yang ada. Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi ini memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.
Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.
“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.
Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi.
Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa
pandemi.
Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada
PPIU,” ujar Oman.
“Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap. Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” tambah Oman.
Baca juga: 253 Jemaah Berangkat Perdana Saat Saudi Izinkan Umrah
Baca juga: Cara dan Syarat Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Jemaah Indonesia Diizinkan Berangkat
Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:
Persyaratan Jemaah
a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan
Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang
timbul akibat Covid-19;
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan
rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam
sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan
Pemerintah Arab Saudi).
"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka
keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Oman.
Protokol Kesehatan
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol
kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol
kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol
kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama
di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan
jemaah.
Karantina
1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan
berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab
Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya
hasil tes PCR/SWAB.
4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol
kesehatan.
5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku
perjalanan dari luar negeri.
6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk
oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.
Transportasi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina,
bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia
dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah
memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah
di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab
Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-
19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara
internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada
masa pandemi Covid-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatera Utara
Akomodasi dan Konsumsi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam
negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri
maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah
Arab Saudi.
Kuota Pemberangkatan
1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi
jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang
diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah
1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah
ditetapkan oleh Menteri Agama.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya
berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina,
pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.
Pelaporan
1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan
kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum keberangkatan.
3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah
jemaah tiba di Arab Saudi.
4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di
tanah air.
5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun
1441H yang membatalkan keberangkatannya.
Ketentuan Lain-Lain
1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini
ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai
berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan
pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar
biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada
penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia
layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.
224 Jemaah Tiba di Arab
Pemerintah Arab Saudi akhirnya mulai membuka umrah untuk jemaah asing pada Minggu, (1/11/2020) kemarin.
Tercatat, jemaah asing yang diizinkan tersebut berasal dari Indonesia dan Pakistan.
Dikutip dari Arab News, lebih dari 250 jamaah asing tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Jumlah tersebut berasal dari 38 jemaah asal Pakistan dan 224 jemaah asal Indonesia. Kedatangan para jemaah langsung disambut
oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh Benten dan Wakilnya, Abdel Fattah Mashat.
"Semua sudah siap menerima jemaah sejak penerbangan pertama kali tiba. Kami memantau dan merevisi semuanya tiap hari," ujar Abdel Fattah dalam wawancara dengan TV Al Ekhbariya.
Sebelum sampai di Arab Saudi, para jemaah diketahui harus menjalani swab test maksimal 72 jam sebelum berangkat. Setelahnya, mereka akan diperiksa kesehatannya lagi baru diserahkan kepada agen haji dan umrah setempat.
Para jemaah akan dibagi menjadi beberapa kelompok dengan jumlah tidak lebih dari 50 orang.
Setelah itu, mereka akan menjalani karantina mandiri selama 3 hari di hotel masing-masing sebelum melaksanakan umrah.
Sementara itu, Arab Saudi sendiri akan menerima jemaah umroh dari negara-negara yang situasi pandemi-nya stabil. Hal itu akan terus dipantau oleh Pusat Pencegahan
dan pengendalian Penyakit Arab Saudi atau Weqaya.(Tribun Network/mal/rin/Arab
News/wly)