News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arab Saudi Buka Izin Umrah Khusus Warga Arab Saudi dan Ekspatriat yang Sudah Divaksin

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jemaah beribadah di Masjidil Haram.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan izin umrah dan masuk ke Masjidil Haram selama bulan Ramadan.

Pembukaan izin umrah itu dilakukan mulai awal Ramadan 1442 H atau 13 April 2021.

”Pemerintah Arab Saudi akan membuka izin umrah mulai awal Ramadan 1442 H,” kata Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Meski sudah membuka kembali ibadah umrah, izin tersebut masih diberikan secara terbatas dan melalui prosedur perizinan yang ketat.

Izin umrah hanya diberikan kepada jemaah yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Izin juga diberikan hanya bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Arab Saudi.

Baca juga: Saat Diaz Hendropriyono Bincang Bareng Dubes Arab Saudi: Bahas Kuota Haji Hingga Pengaruh Iran

Menurut Endang, pendaftaran e-visa umrah bisa dilakukan melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakalna.

Aplikasi ini tetap terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umrah untuk negara yang diizinkan jemaahnya masuk ke Arab Saudi.

"Untuk pembatasan usia jemaah umrah masih diberlakukan 18-60 tahun, kecuali bagi warga Saudi menjadi sebelum 70 tahun," tutur Endang.

Calon jemaah umrah yang akan mendaftar, lanjut Endang, diwajibkan sudah divaksin.

Selama di Arab Saudi, mereka juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Enam Skenario Ibadah Haji 2021, Jamaah Jalani 3 Kali PCR

Sementara itu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pernyataannya menyebutkan bahwa ada tiga jenis orang yang dianggap sudah "imun".

Mereka adalah yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19; mendapatkan sebuah dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelum umrah; dan mereka yang telah sembuh dari Covid-19.

Hanya ketiga jenis jemaah tersebut yang akan mendapatkan izin untuk melaksanakan umrah, termasuk hadir dan beribadah di Masjidil Haram Makkah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini