Vaksin yang disetujui sebagai persyaratan calon haji dan umrah adalah yang sudah mendapat EUL (emergency use listing) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sementara, vaksin Sinovac masih belum masuk daftar tersebut.
Pemerintah Indonesia berhasil mendapatkan vaksin Johnson and Johnson yang masuk daftar vaksin yang diperbolehkan oleh otoritas Saudi.
"Kami sudah mengusahakan untuk bisa mendapatkan salah satu dari empat vaksin yang disyaratkan, kita dapat Johnson and Johnson," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dikutip dari Kompas.com.
Adapun empat vaksin yang disebut-sebut menjadi syarat diperbolehkannya jemaah haji luar negeri masuk ke Saudi yakni AstraZeneca, Pfizer, Johnson and Johnson dan Moderna.
"Kalau dilihat tiga vaksin yang lain ini agak sulit, secara teknis kita gunakan untuk jemaah haji Johnson and Johnson," ujarnya.
Merujuk penjelasan Direktur Utama Biofarma, Honesti Basyir, vaksin Sinovac yang merupakan vaksin terbanyak yang digunakan di Indonesia, saat ini masih dalam proses mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use listing (EUL) dari WHO.
Sesuai janji WHO, izin penggunaan darurat paling lambat akan didapatkan pada pekan kedua Juni 2021, sehingga masih cukup waktu agar jemaah haji Indonesia diperbolehkan berangkat ke tanah suci tahun ini.
(Tribunnews.com/Gigih/Malvyandie Haryadi/Chaerul Umam)
Berita terkait Ibadah Haji 2021 lainnya