Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jemaah asal Indonesia yang telah menerima vaksin Sinovac tetap diizinkan melaksanakan umrah.
Meski demikian, ada syarat tambahan yang perlu dilakukan oleh para jemaah yakni menjalani masa karantina selama 5 hari ketika tiba di Arab Saudi
Hal itu disampaikan Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kemenag Siapkan Regulasi Referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Baca juga: Kemenag akan Lobi Arab Saudi Soal Kewajiban Booster Calon Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac
"Sampai sekarang vaksin Sinovac bisa dipakai tapi harus ada karantina 5 hari," kata mantan dirut Bank Mandiri ini.
Budi pun menceritakan kedekatannya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang baru dilantik, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah.
Dirinya sering berkomunikasi dengan Tawfiq melalui sambungan telepon dan terakhir bertemu dalam pertemuan di Roma, Italia.
"Kebetulan menteri hajinya yang baru dan kebetulan itu adalah mantam Menkes. Jadi teman saya baru dipromosikan dari menteri kesehatan jadi menteri haji dan saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan via telpon dan meeting sekali dan beliau janji membantu," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan dan juga Menteri Agama, dan dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021.
Baca juga: Bersyukur Umrah Dibuka Lagi, AMPHURI Berharap Vaksin Tak Jadi Kendala Calon Jemaah Indonesia
Baca juga: Kemenag: Kemenkes Setuju Buka Data PeduliLindungi Dukung Penyelenggaraan UmrahÂ
"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah umroh Indonesia. Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah umrah," kata Menlu Retno.
Di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan, kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah.
Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.